Jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal

Berikut ini Kunci Jawaban Soal Sekolah Tentang Jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal

\n

Pembagian kekuasaan secara umum dibagi menjadi dua yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Dasar pembagian kekuasaan vertical dan horizontal di Indonesia ini berbeda dan dijelaskan pada bagian berikut.

» Pembahasan

Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pada FUNGSI dari lembaga-lembaga tertentu. Adapun pembagian kekuasaan secara vertikal adalah didasarkan pada tingkatan kekuasaan dalam badan pemerintahan.

Pembagian kekuasaan secara horizontal ini pada mulanya hanya mencakup 3 kekuasaan, antara lain:

  1. Kekuasaan eksekutif
  2. Kekuasaan legislatif
  3. Kekuasaan yudikatif

Sejalan berkembangnya waktu, cakupan pembagian kekuasaan secara horizontal ini bertambah sehingga mencakup sebagai berikut:

  1. Kekuasaan eksekutif
  2. Kekuasaan legislatif
  3. Kekuasaan yudikatif
  4. Kekuasaan konstitutif
  5. Kekuasaan eksaminatif
  6. Kekuasaan moneter

Adapun kekuasaan secara vertikal di Indonesia hanya mencakup dua saja tingkatan, antara lain sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pemerintahan pusat
  2. Kekuasaan pemerintahan daerah

Pembagian kekuasaan secara vertikal ini berdasar pada pasal 18 ayat (1) dari UUD Tahun 1945.

» Pelajari Lebih Lanjut:\t

• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

» Detil Jawaban

Kode           : 11.9.4

Kelas          : 2 SMA

Mapel         : PPKN

Bab             : Bab 4 – Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kata Kunci : Kekuasaan, Vertikal, Horizontal, Fungsi, Tugas PPKN

\n

Demikianlah Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Jelaskan pembagian kekuasaan secara horizontal dan secara vertikal Semoga Membantu.