Kekuasaan untuk membuat undang undang disebut kekuasaan

Adalah Kunci Jawaban Soal Pelajaran Tentang Kekuasaan untuk membuat undang undang disebut kekuasaan

Kelas              : X

Pelajaran       : Ppkn

Kategori         : Tata Negara

Kata Kunci    : Teori Pembagian Kekuasaan Montesquieu, 3 Jenis Kekuasaan di Indonesia, Tujuan Kekuasaan di Indonesia dibagi. 

Kode               : –

 

Pembahasaan :

            Secara singkat, Kekuasaan membuat
undang – undang disebut kekuasaan Legeslatif. Berikut penjelasannya.

            Teori Trias Politika oleh
Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi
menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini
memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain
guna membangun negara.

 

     
   Berdasarkan konsep Trias Politika jenis-jenis kekuasaan yang
berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3.
Berikut penjabaran beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.

  a.    Legeslatif,
merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta
merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilah Rakyat Daerah )

 

  b.    Eksekutif,
merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta
melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh
lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, dan Menteri beserta seluruh
staffnya )

 

  c.    Yudikatif,
merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta
mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi
mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung,
dan Mahkamah Konstitusi )

 

     
   Penggunaan Konsep Trias Politika di Indonesia bukan karena tanpa
tujuan dan maksud, berikut beberapa tujuan bangsa Indonesia menggunakan konsep
Trias Politika :

  a.    Mencegah tindakan sewenang – wenang
( otoriter )

Baca Juga  Kata sinonim kalimat pada teks

  b.    Menciptakan kepentingan umum bagi
kesejahteraan rakyat

  c.    Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

  d.    Mensinergiskan fungsi kekuasaan.

  e.    Mempermudah dan mengoptimalkan
kinerja suatu badan pemerintah.

 

Begitulah Jawaban Soal Ujian Tentang Kekuasaan untuk membuat undang undang disebut kekuasaan Semoga Membantu.