Bunyi pasal 29 ayat 2

Adalah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Bunyi pasal 29 ayat 2

Kelas           : VIII (2 SMP)
Pelajaran     : PPKN
Kategori      : Hakikat Hak Asasi Manusia
Kata Kunci  : Agama, Kepercayaan, UUD, Tugas PPKN

Berikut bunyi dari Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-amsing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

 Penjelasan:

Pasal 29 ini terdiri atas dua ayat di mana pada ayat (1) menegaskan mengenai negara Indonesia yang berdasar pada Ketuhanan YME.  Pasal 29 merupakan bagian dari Bab XI dalam UUD 1945 mengenai Agama. 

Ayat (2) pada pasal 29 adalah bentuk penegasan kembali Pasal 28E ayat (1) dan (2) mengenai hak untuk memeluk agama dan beribadat, serta hak seseorang untuk meyakini kepercayaannya. Pada Pasal 29, negara menegaskan perlindungan mengenai hak tersebut dengan menggunakan frasa “Negara menjamin kemerdekaan”. Kalimat tersebut hanya dijumpai pada pasal 29 ayat (2) dalam UUD. Hal ini menandakan bahwa hak beragama adalah hak yang sangat penting sehingga dijamin langsung oleh konstitusi.

Untuk memahami penjelasan ini, silahkan simak materi pada tautan berikut:

Pengertian Kebebasan Beragama brainly.co.id/tugas/1587372
Contoh Pelaksanaan Hak Kebebasan Bergama brainly.co.id/tugas/10414997

Begitulah Jawaban Soal Pelajaran Tentang Bunyi pasal 29 ayat 2 Semoga Membantu.

Baca Juga  Bagaimanakah teknik dasar menggambar benda tiga dimensi