Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden tidak berwenang untuk

Berikut ini Jawaban Soal Ujian Tentang Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden tidak berwenang untuk

Presiden tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembubaran dari parlemen dan atau badan legislatif dalam sebuah bentuk dari sistem pemerintahan presidensial.

Pembahasan  

Presiden merupakan sebuah bentuk dari nama dari sebuah jabatan yang akan digunakan guna untuk melakukan pemimpinan terhadap sebuah organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, hingga sebuah bentuk dari negara. Penggunaan dari Presiden ini kemudian akan digunakan terhadap seseorang yang dimana kemudian melakukan pemimpinan terhadap sebuah bentuk dari acara maupun rapat, akan tetapi kemudian secara langsung akan dilakukan pengumuman terhadap perkembangan untuk menjadi sebuah bentuk dari istilah terhadap seseorang yang dimana kaan memiliki sebuah kekuasaan dari eksekutif.  Secara umum, biasanya penggunaan dari Presiden diberikan kepada sebuah kepala negara dengan sistem republik dan dilakukan pemilihan dari pemilu.

Pelajari lebih lanjut

—————————–

 

Detil jawaban

Kelas:  6

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 2 – Sistem Pemerintah Indonesia

Kode:  6.9.2

Kata Kunci:  Parlemen, Legislatif, Presiden

Demikianlah Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Dalam sistem pemerintahan presidensial presiden tidak berwenang untuk Semoga Membantu.

Baca Juga  Nama lain permainan tenis meja adalah