hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam

hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam

Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan antara kewenangan daerah dan pusat. Walaupun daerah telah bersifat otonomi, mengapa pemerintah pusat masih berperan dalam pemerintahan daerah? Jelaskan

jawaban

Pemerintah pusat masih berperan dalam pemerintahan daerah karena alasan:

  • Dalam rangka membantu pemerintah daerah apabila tidak mampu menjalankan otonominya setelah melalui fasilitasi pemberdayaan.
  • Terdapat beberapa urusan yang secara universal tidak dapat diserahkan kepada daerah.
  • Tidak ada urusan pemerintahan yang secara penuh dapat diserahkan kepada daerah, seperti urusan yang berkaitan dengan kepentingan lokal, regional, dan nasional dilaksanakan bersama.

Pembahasan

Secara umum pemerintahan Indonesia terbagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua pemerintahan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemamkuran rakyat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan fungsional yang didasari pada fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintahan.

Kedua pemeritahan saling melengkapi untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan fungsinya. Hubungan kedua pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. UU Nomor 23 Tahun 2014 berisi tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan adanya perubahan terkait susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Berikut kewenangan pemerintahan daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014:

  • Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi.
  • Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
  • Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.