Bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan disebut

Inilah Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan disebut

1. Koersi (Coercion)

Adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya: perbudakan, penjajahan. Kemudian koersi secara psikologis adalah, tekanan yang diberikan kepada para renteinir atau debt collcector kepada para peminjam dama.

2. Kompromi (Compromize)

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing. Lolosnya seorang tahanan atau terdakwa dari meja hijau (dakwaan).

3. Arbitrasi (Arbitration)

cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.

4. Mediasi (Mediation)

Cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal. Contoh kasus ini , adalah penyelesaian sengketa tanah yang dibawa ke kepala desa, mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5. Konsiliasi (Conciliation)

suatu usahamempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama, konsultasi antara pengusaha dengan KPP mengenai Pajak yang tertunda, dosen dengan mahassiwa mengenai nilai atau penyusunan skripsi.

Baca Juga  Negara yang pertama kali mengembangkan internet adalah

6. Toleransi (Tolerance)

sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal, akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan.. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing, penghormatan perbedaan hari raya keagamaan baik antar seagama maupun beda agama.

7. Stalemate

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.

suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contoh dari konflik ini adalah isu mengenai isu nuklir Iran, kasus korupsi Kemenpora, Century, kemduain juga masalah OPM di Papua.

8. Pengadilan (Adjuction)

Suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan, Kasus perceraian, dll.

Begitulah Jawaban Soal Sekolah Tentang Bentuk akomodasi dengan cara menyelesaikan perkara melalui pengadilan disebut Semoga Membantu.