Pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara

Berikut ini Kunci Jawaban Soal Ujian Tentang Pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara

Kelas: IX
Mata pelajaran: IPS
Materi:  Hukum dan Peradilan Internasional

Kata Kunci: Pulau Ligitan
dan Sipadan

 

Saya akan mencoba
menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:

Jawaban
pendek:

Menurut keputusan Mahkamah
Internasional, pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia.

 

Jawaban
panjang:

 

Perselisihan Ligitan
dan Sipadan adalah sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia atas dua pulau
di Laut Sulawesi, yaitu Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan. Perselisihan tersebut
dimulai pada tahun 1969 dan diselesaikan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada
tahun 2002, yang berpendapat bahwa kedua pulau tersebut termasuk wilayah
Malaysia.

 

Ligitan dan Sipadan
adalah dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi di lepas pantai timur pulau
Kalimantan. Kedaulatan atas pulau-pulau tersebut telah diperdebatkan oleh
Indonesia dan Malaysia sejak tahun 1969 dan semakin sengit pada tahun 1991 ketika
Indonesia menemukan bahwa Malaysia telah membangun beberapa fasilitas wisata di
pulau Sipadan.

 

Indonesia mengklaim
telah membuat kesepakatan verbal dengan Malaysia pada tahun 1969 untuk membahas
sengekta tentang kedaulatan atas pulau-pulau tersebut. Namun Malaysia membantah
adanya kesepakatan, dan menganggap bahwa pulau-pulau tersebut selalu menjadi
bagian dari wilayah negara bagian Sabah.

 

Pada tanggal 2
November 1998, kedua negara sepakat untuk membawa masalah ini ke Mahkamah
Internasional.

 

Kedua pulau tersebut
pada awalnya dianggap oleh Mahkamah internasional sebagai terra nullius (tanah
tak bertuan). Tapi bekas penjajah Malaysia, Inggris Raya, telah lebih banyak mengembangkan
pulau-pulau tersebut, dibandingkan dengan bekas penjajah Indonesia, Belanda. Pembangunan
di Sipadan dan Ligitan ini dilanjutkan oleh Malaysia setelah negara itu
merdeka.

Baca Juga  Perubahan rumusan sila pertama piagam jakarta diprakarsai oleh

 

Hal ini menjadi alasan
utama Mahkamah Internasional memutuskan memberikan kedaulatan pulau-pulau tersebut ke
Malaysia, berdasarkan prinsip “pendudukan efektif” (effective occupation).

 

 

Begitulah Jawaban Soal Sekolah Tentang Pulau ligitan dan sipadan diberikan kepada negara Semoga Membantu.